1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6
11.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya.
12.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber- sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
13.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
14.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang sejenisnya meliputi: irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
15.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan air irigasi dan sumber daya manusia.
16.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
17.Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah Daerah Irigasi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Kabupaten serta statusnya ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
18.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
19.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
20.Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu, yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
21.Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi.
22.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder. 7
23.Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer, jaringan sekunder atau tersier.
24.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
25.Pembuangan air irigasi yang selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
26.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kwarter dan saluran pembuang, box tersier, box kwarter, serta bangunan pelengkapnya.
27.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangan, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
28.Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
29.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
30.Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumber dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan-bangunan di dalamnya.
31.Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari saluran irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
32.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
33.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
34.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi. 8
35.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang bergabung dalam P3A maupun petani lainnya yang belum bergabung dalam P3A.
36.Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
37.Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
38.Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
39.Konservasi air irigasi adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air irigasi agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas.
40.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
41.Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
42.Pembangunan jaringan irigasi baru adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
43.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
44.Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi : operasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
45.Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
46.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya. 9
47.Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
48.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
49.Badan usaha adalah lembaga yang berbadan hukum mengelola faktor-faktor produksi teknis dan ekonomi yang melaksanakan kegiatan secara komersial dan non komersial.
50.Badan sosial adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemasyarakatan, dan kemanusiaan.
51.Perseorangan adalah subjek non badan usaha yang memerlukan air untuk usaha pertanian.
52.Komisi irigasi kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten.