DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas : a. transparansi; b. akuntabel; c. partisipatif; dan d. tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (3) APBDesa merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…