1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar.
5.Penyidik Polri adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
7.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang menerbitkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Ketenteraman adalah kondisi lingkungan yang aman dan tenang dalam kehidupan masyarakat yang damai.
9.Ketertiban adalah suasana yang mengarah kepada keteraturan dalam masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan untuk usaha yang sejenis.
11.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
12.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
14.Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang. 4
15.Ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
16.Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan pada saat jalan sedang mengalami kepadatan yang tinggi.
17.Trotoar adalah bagian dari ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
18.Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
19.Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum berupa jalan, trotoar, taman kota dan tempat-tempat umum lainnya.
20.Taman adalah semua bentuk taman yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
21.Khamar adalah segala sesuatu yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan mabuk, terganggu kesadaran dan daya pikir.
22.Minuman beralkohol adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol.
23.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
24.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
25.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
26.Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk mendapatkan uang dan/atau barang.
27.Perzinahan adalah persenggamaan/hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin tanpa ikatan perkawinan dalam keadaan sadar yang didasarkan atas suka sama suka. 5
28.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
29.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
30.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum dan mengganggu ketertiban umum.
31.Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
32.Rumah Pondokan atau Kost adalah rumah sewa yang kamar-kamarnya disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu.
33.Perlindungan masyarakat adalah upaya melindungi kepentingan masyarakat dari segala gangguan dan ancaman ketenteraman yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.
34.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dan/atau yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
35.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
36.Dokumen Kependudukan adalah keterangan resmi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai alat bukti otentik bagi penduduk.
37.Orang adalah subyek hukum yang dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang menyandang hak dan kewajiban.