DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
112

Ringkasan

Fungsi RTH adalah terdiri atas: a. fungsi utama; dan b. fungsi tambahan. (1) Fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan fungsi yang berkaitan dengan Ekologis. (2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bagian dari sistem sirkulasi udara (Paru-paru Kota); b. pengatur Iklim Mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; c. sebagai tempat perlindungan Plasma Nutfah; d. produsen oksigen; e. pengatur tata air hujan; f. penyedia habitat satwa; g. penyerap polutan media udara, air dan tanah; h. penahan angin; i. sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan; dan j. peneduh.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…