DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan, keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Zona nilai tanah bertujuan untuk: a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan, dan penataan pemukiman; dan c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…