1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Bupati adalah Bupati Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
8.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemeritahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masayarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan pelaksana Kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa yang terdiri dari unsur : pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
14.Pengurus BKAD adalah pelaksana operasional BKAD yang dipilih dalam musyawarah antar desa sesuai kebutuhan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
17.Peraturan bersama kepala desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
18.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
19.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disingkat BUM Desa bersama adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa yang bekerjasama dan/ atau masyarakat.
20.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disingkat BUM Desa bersama adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa yang bekerjasama dan/ atau masyarakat.
21.Bantuan langsung masyarakat adalah bantuan sosial berupa transfer uang, barang atau jasa yang dinilai dengan uang dan diberikan oleh pemerintah pusat/ daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
22.Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
23.Musyawarah antar desa adalah musyawarah antara anggota Badan Kerjasama Antar Desa yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.