DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
83

Ringkasan

Pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. obyek dan subyek perizinan; b. penetapan daya tampung beban pencemaran air; c. izin pembuangan air limbah; d. izin pemanfaatan air limbah; e. pembinaan dan pengawasan; f. penyediaan informasi; g. sanksi administrasi; dan h. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks83PDFHirarki

Memuat teks peraturan…