1.Daerah adalah Kabupaten Semarang
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Semarang.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang terkait.
7.Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan BLH adalah BLH Kabupaten Semarang.
8.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
9.Izin pembuangan air limbah adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada para pelaku usaha dan / atau kegiatan untuk membuang air limbah ke sumber air.
10.Izin pemanfaatan air limbah adalah izin yang diberikan oleh 4 Bupati kepada para pelaku usaha dan / atau kegiatan untuk memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
11.Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
12.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
13.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair non Bahan Berbahaya dan Beracun.
14.Status Trofik adalah kondisi kualitas air danau dan waduk diklasifikasikan berdasarkan status proses eutrofikasi yang disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air.
15.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
16.Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
17.Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
18.Beban Pencemaran air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
19.Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur yang dapat dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan pembudidayaan tanaman.
20.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
21.Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
22.Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah suatu sarana pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. 5
23.Saluran Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah saluran yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan air buangan limbah sehingga air limbah tersebut dapat meresap ke dalam tanah dan tidak menyebabkan penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan.