Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 1 September 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 1 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. RUDIBDO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (8-195/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH I. UMUM Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dijaga kualitasnya tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk kepentingan generasi yang akan datang. Pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air dan pencemaran tanah, serta menurunnya fungsi dan peruntukan komponen air. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang merupakan dasar penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap mekanisme perizinan pembuangan air limbah dan perizinan pemanfaatan air limbah. Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah tidak lagi relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL