1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lirigkungari Propinsi Jawa ffengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No,mor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); ~ Jl. Diponegoro No. 14 UNGARAN 50511 Telp.(024) 6921014 Fax.(02416921922, Website www.serm.rangkab.go.id \; tJ. ~ r'
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga~aan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 1
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang\ Keuangan · Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara! Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,[ Tambahan Lembaran Negara Republik Indones:ai Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 2.3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976' Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik' Indonesia Nomor 3079); :
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentan~ Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkaJ~·· II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semaranl. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 '1 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republil Indonesia Nomor 3500); . \ ' ' :entang :ts Dari._· Negarar 1bahan 51 ); ... :entan f ~publik ( nbaran • :entang ~publik nbaran :entang Jawab-· ~publik •- nbaran · Sistem nbaran 1r 104, lonesia ~ Pajak Negara; 130, lones~.a • entang :publik ,bahan 5587) :rakhir ~ntang .or 23 1baran )r 58, onesia ~ntang iarang 19761 publik: l :ntang/ ingkatl; Larang· 19921 Jublik\ . ! ~
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana -telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara 16. 17. 18. 19. 20. Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola.an Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ___ · Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik_ Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); , 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentangl I Pinjam.an Daerah (Lembaran Negara Republikt Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran! Negara Republik Indonesia Nomor 5219); ' Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tenta Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara; Republik Indonesia Nomor 5272 ); f Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25\ Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dani Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 44 Seri A Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 261 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler Dan:. Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan, Rakyat Daerah (Lembaran Daerah _ Kabupaten •. Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A Nomor 10,, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarangl: Mene Nomor 22) sebagaimana tdah beberapa kali diubahl I terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten 1 Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan! Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang[ Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler, Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan:: Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah, Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 7, TambahanX Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5); Dalarr
1.D r Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14: 2. Tahun 2008 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan \ Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten' Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lemba.ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 '. Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah; 3. Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10,. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang• Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah · 4. terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten · 5. Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan: Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang · Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Ka bu paten Semarang Tahun 2013 · Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten 6. Semarang Nomor 12); 1. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 I Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Danl 1 . Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 1 ;.•· 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun. 8 · 2015 Nomor 9); t i \ p p, 01 d; S( Ir P< p< P1 H D le pc Pc B, m Ar AI di di Pe pe tentan ·. ~epubli \ nor 25 ,ati Dan. marang nbahan 21); nor 26 :r Dan; ,vakilan · ,upaten:
28.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan , Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 20); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG dan BUPATI SEMARANG