DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp1.628.024.456.000,00 (satu trilyun enam ratus dua puluh delapan milyar dua puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp229.236.447.000,00, (dua ratus dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp1.857.260.903.000,00 (satu trilyun delapan ratus lima puluh tujuh milyar dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…