Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); ;,\:ciioor;0::,1.M, 1;;:.$,M3 ,W,PO .. JL Diponegoro No. 14 UNGARAN 50511 . Telp.(024) 6921014 Fax.(024) 6921922, Website www.semarangkab.go.1d i,lG~ ;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); · 5. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); · 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun · 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistetn Perencanaan Pembangunan NasionE)-1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun. 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); '~ tentang :>as Dari Negara .mbahan ~51); tentang ~epublik !mbaran tentang ~epublik ~mbaran tentang Jawab ~epublik ~mbaran g Sistem ~mbaran 1or 104, 1donesia ' 1g Pajak Negara [ r 130 ' 1donesia tentang <epublik mbahan r 5587) terakhir tentang mor 23 ~mbaran nor 58, 1donesia tentang !m,arang n 1976 ~epublik tentang Tingkat !marang n 1992 ~epublik 'rARAFKOOffi K;,;OI\G' . HUKUM Pli
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layai1.an Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana · telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah No1nor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ~ ·Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indone'sia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155) ;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tehtang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . (Leml?aran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); ,
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor · 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); ·
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
23.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 44 Seri A Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan DE Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Menetapk Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang; Nomor 26 Tahun 2004 tentang Keduqukan Protokoler; Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan!D 1 p , a am er Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerahh. Daera'. 1 Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan 1 2 P · ·. emer Lembaran Daerah Kabupaten Sem.arang Nomor 5); · ·
25.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Pemer: otonon dalam Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten sebaga Semarang Tahun · 2008 Nomor 14, Tambahan Indone Lerhbaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13); ~
26.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 · Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang'· Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah ' terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten '• Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan \ Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang : Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah '• (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 · Nomor 12 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten · Semarang Nomor 12);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 14); l t Pemeri: penyele Pemeri1 Bupati Kabupe Dewan lembag: penyele Perangl Bupati menjad Perangl pemerii DPRD, Anggan APBD dibahaf ditetapl 11 tent Repub supati Da · Semaran · Tambaha. .or 21); ~omor 2
28.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG dan BUPATI SEMARANG ~oler Dan 'erwakilanM. t k ene ap an (abupaten