(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp. 15.273.951.324.-
b. Pengeiuaran sejumlah Rd. 11.062.877.275,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya ( SiLPA) sejurnlah Rp. 15.273.951.324 -
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.-
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.-
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp.-
e. Penerimaan kembaii pemberian pinjaman sejumlah Rp.-
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp.- g- Penerimaan Pencairan Investasi Betjangka Deposito Rp.
Vtl
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah "
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. -
c. Pembayaran pokok utang sejumlah 11-062.877.275,-
d. Pemberian pinjaman daeriah sejumlah Rasa! 5 Uraian Lamp;
ian lebih lanjut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum yar ig bagiari yang tidak iei piiahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri daii.
dalam
1. Lampiran 1
2. Lampiran II
3. Lampiran 111
4. Lampiran IV
5. Lampiran V
6. Lampiran VI
7. Lampiran VM
8. Lampiran Vlii
9. Lampiran IX 10.Lampiran X 11.Lampiran XI 12.Lampiran XII 13.Lampiran XIII Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
•Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara , -Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan , Daftar Piutang Daerah ;
Daffcar Penyertaan ivioaat (investasij uaeran , Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah , Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya , Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Dana cadangan daerah ; dan Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
VIII