1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat Daerah.
3.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Peraturan Daerah adalah peraturan Kabupaten Seram Bagian Barat
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan l^nnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kohgsi, kopefasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, drganisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan laihnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinah tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. yang terutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan_ yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanak^ secara objektif dan profesipnal berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain deilam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
17.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakuk^ penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
19.Penjddikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
20.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pen3ndik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI