DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015

Nomor
05
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…