Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka retribusi yang diatur dalam :
a.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Bralkohol;
c.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
d.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
e.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. 26 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Diundangkan di: Piru Pada tanggal : 27 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT MANSUR TUHAREA Ditetapkan di pada tan^al : Piru ; 20Mei 2014 M BAGIAN .BARAT JACOBUS FREDERIK PUTTILEIHALAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2014 NOMOR 134 27 NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah danmeningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi di Daerah, makaperlu memberikan pelayanan perizinan tertentu secara cepat, tepat, dan murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sampingitu, peningkatan arus investasi dan daya saing daerah dapat tumbuh dan berkembang secara signifikan jika ditempuh melaluiupaya pemberian pelayanan perizinan, pemberian insentif dan fasilitas tertentukepada orang pribadi atau Badaii yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pemberian pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah dimaksudkanuntuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaansumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu gunamelindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberi kewenangan untuk menetapkanjenis Retribusi daii melakukan pemun^tan retribusi atas pemberian pelayanan perizinahteirtentu tersebut sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Pemberian kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan pemungutanterhadap retribusi perizinan tertentu, diharapkan dapat meningkatkan kemampuanuntuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka memberikan pelayananprima kepada masyarakat. Adapun jenis retribusi perizinan tertentu yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut adalah :
a.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c.Retribusi Izin Gangguan;
d.Retribusi Izin Trayek; dan
e.Retribusi Izin Usaha Perikanan. 28 aiDentuk t'eraturanDaerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, II. PASAL DEMI PASAL