menetapkan Peraturan Daerah tentang Ang8aran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serarm Bagian Barat Tahun Anggaran 2017; T • ' - • I • Mengingat I 2 3 4 5 Pasal 18 ayat (6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Noror 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, 75 Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3851], Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Noor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr 4286); Undang-Undang Nomor 40 tabun 2003 tentang Pembentukan Kabupaton Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram bagian Barat dan kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom6r 155, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4350 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambaban Lemubaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 6 7. Jndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeniksaan Pengelolaan dan Tangguang Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4400], Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 };
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438];
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Nnegara repubhik Indonesia Nor.or 5049];
0.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587, sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679]; , ' l ' # ' I I Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lemnbaran Negara Nomor 4028];
12.Peraturan Femerintah Noror 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200I Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4090); \
13.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Ferwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4712);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repub]le Indonesia Nomor 4502),
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Tanbahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45031, ' ' ' '
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacrah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4574],
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575];
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sister informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577)
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor4578 2I. Peraturan Pererintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585,
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614], •
23.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972,
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539];
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Perganggaran dan Pertanggungiawaban Penggunaan Belanja Henunjang Operasional Pim pinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
26.Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APDD, Pengajuan, Penyalran dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Pcraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Derita Negera Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah ' • ' 2 ' ' diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan ansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016 Nomor 143, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0145,
31.Peraturan Daerah Nomor 0S Tahun 2013 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagan Barat Tahun 2013 Nomor 126, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0126;
32.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0135;
33.Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 134, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0136,
34.Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 135, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0137; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKLLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAG!AN BARAT dan BUPATI SERAM BAGIAN BARAT Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2017 Pasal l Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut I.endapatan
2.Belanja Daerah surplus/iDefisit) Rp. 932,775,809,685.00 RD. 960,122619,587.00 (Rp 27,346,809,902.00) 0 00 27.346,809,902.00RD Rp 31,346,809,902.00 4,000,000,000.00 Rp. Rph. Pengeluaran Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
3.Belanja