Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam berita daerah. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat 1 menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada hasil evaluasi RKPD tahun 2024 yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Perubahan Kebijakan dan Perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam proses APBD Tahun Anggaran 2024 seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan daerah pada Tahun 2024. Disamping itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.81.035.114.502,- (Delapan puluh satu milyar tiga puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah), merupakan estimasi guna pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaanya dalam mengendalikan defisit APBD Tahun Anggaran 2024. II. PASAL DEMI PASAL