1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / 3 atau hak tradisional yag diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
13.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang.
15.Pemilihan Kepala Desa 1 ( satu ) kali adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan hanya 1 ( satu ) kali pada hari yang sama untuk semua Desa dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
16.Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan karateristik wilayah Desa, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa;
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Saksi adalah orang yang diminta hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan peristiwa itu sungguh- sungguh terjadi.
22.Panitia pemungutan suara selanjutnya disebut PPS adalah kelompok orang yang bertugas di tempat pemungutan suara dalam proses pemungutan suara.
23.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat yang disiapkan bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya.
24.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
25.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 4
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
30.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
31.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa.
32.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi para Bakal Calon.
33.Penduduk Desa setempat adalah orang atau orang-orang yang mendiami Desa dan terdaftar sebagai warga Desa setempat.