1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
3.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah administrasi pemerintahan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Seram Bagian Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selajutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
8.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Seram Bagian Barat.
9.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Seram Bagian Barat.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
18.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
19.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.