(1)Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
(3)Daerah adalah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(4)Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(5)Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
(6)Camat adalah kepala pemerintahan wilayah Kecamatan.
(7)Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, hukum adat, dan prakarsa masyarakat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(8)Pemerintahan Negeri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, hukum adat, dan prakarsa masyarakat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(9)Pemerintah Negeri adalah Kepala Pemerintah Negeri dan perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Negeri.
(10)Kepala Pemerintah Negeri atau yang disebut dengan nama lain adalah gelar kepala kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan pemerintahan yang memimpin negeri.
(11)Saniri Negeri adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan untuk mengayomi adat istiadat dan merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat Negeri yang bersifat geneologis teritorial.
(12)Musyawarah Negeri adalah musyawarah antara Saniri Negeri, Pemerintah Negeri, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Saniri Negeri untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(13)Lembaga Kemasyarakatan Negeri adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di Negeri sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Negeri dalam memberdayakan masyarakat.
(14)Hak Parentah adalah hak yang dimiliki oleh soa atau mata rumah atau keturunan tertentu untuk memimpin pemerintahan di Negeri.
(15)Mata Rumah Parentah adalah mata rumah berdasarkan hak asal usul memiliki hak sebagai Kepala Pemerintah Negeri.
(16)Peraturan Negeri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri setelah dibahas dan disepakati dengan Saniri Negeri.
(17)Peraturan Bersama Kepala Pemerintah Negeri adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Pemerintah Negeri dan bersifat mengatur.
(18)Peraturan Kepala Pemerintahan Negeri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri dan bersifat mengatur.
(19)Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Negeri untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(20)Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
(21)Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
(22)Wilayah Petuanan adalah wilayah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan laut beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari para leluhur dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
(23)Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari nilai budaya, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
(24)Kewenangan Negeri adalah kewenangan yang dimiliki Negeri meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, pelaksanaan pembangunan Negeri, Pembinaan Kemasyarakatan Negeri, dan Pemberdayaan Masyarakat Negeri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Negeri.
(25)Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Negeri atau prakarsa masyarakat Negeri sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
(26)Kewenangan lokal berskala Negeri adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Negeri yang telah dijalankan oleh Negeri atau mampu dan efektif dijalankan oleh Negeri atau yang muncul karena perkembangan Negeri dan prakarsa masyarakat Negeri.
(27)Panitia Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Saniri Negeri untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri;
(28)Panitia Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri.
(29)Pemilih adalah anak Negeri yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Pemerintah Negeri;
(30)Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
(31)Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
(32)Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Pemerintah Negeri;
(33)Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Pemerintah Negeri untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
(34)Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
(35)Keuangan Negeri adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negeri.
(36)Pengelolaan Keuangan Negeri adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Negeri.