1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
2.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
4.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
5.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Seram Bagian Barat.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
8.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kekdudukan sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
9.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan Alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota Badan Musyawarah, Komisi , Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
12.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, wakil ketua, sekretaris, Anggota dalam Panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
13.Tunjangan Komunikasi Intensip, selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan Reses.
15.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakian dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja Rumah tangga oleh Pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.
16.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau menghakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
17.Dana operasional Pimpinan DPRD selanjutnya disebut dana operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, palayanan, dan kebutuhan lain guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.