1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Provinsi adalah Provinsi Maluku.
7.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
8.Perangkar Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Badan Perencanaan adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan.
10.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
11.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
12.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
13.Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
14.Penyelarasan adalah proses sinkronisasi muatan antara dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah agar tercapai sinergi pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPN Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode tahun 2025-2045.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025- 2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Maluku untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
17.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten Seram Bagian Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Maluku adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Maluku untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Visi Indonesia Emas 2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
22.Misi Pembangunan Nasional adalah agenda pembangunan nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
23.Arah Pembangunan Nasional adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional jangka panjang.
24.Indonesia Emas adalah arah pembangunan dalam 20 tahun ke depan dengan menggunakan paradigma baru.
25.Permasalahan Pembangunan Daerah adalah kesenjangan antara realita/capaian pembangunan daerah dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
26.Isu Strategis Daerah adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
27.Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah sebagai hasil pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun yang selaras dengan visi nasional.
28.Misi Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi daerah dengan memperhatikan misi nasional.
29.Arah Kebijakan adalah kerangka kerja dua puluhh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan visi daerah.
30.Sasaran Pokok adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya visi daerah pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progesif.
31.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
32.Pelaku Pembangunan adalah pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat.