Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam berita daerah. Pru, 29 OKTOBER 2021 BUP Diundangkan di P i r u Pada tanggal, 30 OKTOBER 2 0 2 1 GIAN BARAT AERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2021 NOMOR 178 SEKRETARIS DAERAH ' ::�;-�:�:�:=;_=•,�:� BAGlAN BARAT NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, PROVINSI MALUKU : ( 3 / 4 3 / 2 0 2 1 ) PENJELAS AN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT N O M O R : 3 T A H U N 202 l TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT T A H U N 2 0 2 1 L. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat l menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2 0 2 1 berpedoman pada hasil evaluasi semester pertama RKPD tahun 2021 yang telah dirumuskan dalam Perubahan Arah Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021. Perubahan Kebijakan dan Perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam proses APBD Tahun Anggaran 2021 sering dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan daerah pada semester pertama Tahun 2 0 2 1 . Disamping itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6 2 . 0 0 0 . 1 1 7 . 6 2 6 , - (Enam puluh dua milyar seratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi sumber pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaanya dalam mengendahikan defisit Perubahan APBD Tahun Anggaran 2 0 2 1 . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas