Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam berita daerah. Piru, 7 November 2025 Bupati Seram Bagian Barat ASRI ARMAN Diundangkan Di Piru Pada tanggal, 7 November 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, LEVERNE ALVIN TUASUUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2025 NOMOR 198 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat 1 menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada hasil evaluasi RKPD tahun 2025 yang telah dirumuskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan dan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan daerah pada Tahun 2025. II. PASAL DEMI PASAL