DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
275

Ringkasan

Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini yaitu Bangunan Gedung Umum, Bangunan Gedung Tertentu, Bangunan Gedung Adat, dan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional.

Isi peraturan

Teks275PDFHirarki

Memuat teks peraturan…