(1)Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(2)Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
(3)Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(4)Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Satuan Perangkat Daerah yang ada di Daerah.
(5)OPD pelaksana adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat.
(6)Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
(7)Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
(8)Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
(9)Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,kesehatan,kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
(10)Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
(11)Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
(12)Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
(13)Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3.
(14)Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah ke pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
(15)Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memegang izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
(16)Pemanfaatan Limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi sesuatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
(17)Pemanfaat Limbah B3 adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang telah memegang izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.
(18)Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
(19)Setiap orang dan/atau badan adalah orang perseorangan.
(20)Badan Usaha adalah Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum dan Berbadan Hukum termasuk Yayasan, Rumah Sakit, Puskesmas.
(21)Badan Usaha Pengelola Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang bersumber bukan kegiatan sendiri dan dalam akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan limbah B3.
(22)Pembinaan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas dan/atau Instansi yang bertanggungjawab untuk mengarahkan badan usaha dalam pengelolaan limbah B3 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(23)Pengawas adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas di Instansi dan bertanggungjawab melaksanakan pengawasan pengelolaan lingkungan.
(24)Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk mengetahui tingkat penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan Perundang- undangan dan/atau persyaratan perizinan dalam pengelolaan limbah B3.
(25)Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(26)Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap suatu usaha dan/atau rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(27)Tujuan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun