Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perusahaan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama perusahaan PT Saka Mese Nusa Utama (Perseroda), dengan tujuan untuk mempercepat terlaksananya usaha pembangunan daerah. Kegiatan usaha Perseroda meliputi pengelolaan ikan tuna, air minum dalam kemasan, dan mini market.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…