(1)Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(2)Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(3)Kepala Daerah adalah Bupati Seram Bagian Barat.
(4)Dinas Pariwisata adalah Perangkat Daerah yang Mempunyai tugas pokok dan fungsi bidang Kepariwisataan di Daerah.
(5)Pemasaran Pariwisata adalah upaya memeperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan diluar negeri.
(6)Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur,atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memiliki usaha dan/atau kegiata serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
(7)Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS adalah Dnas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat DPMPTSP.
(8)DPMPTSP adalah Lembaga yang berwenang melaksanakan pelayanan secara terintegritas dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap pemohonan sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan melalui satu pintu
(9)Sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata adalah proses pemberian sertifikasi di bidang pariwisata yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensikerja nasional Indonesia, standar Internasional dan/atau standar khusus.
(10)Sertifikasi usaha di bidang pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
(11)Sertifikat Usaha pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha.
(12)Standar usaha pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
(13)RIPPAR Kabupaten/Kota adalah rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten kota.
(14)Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
(15)Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
(16)Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
(17)Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
(18)Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(19)Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
(20)Pemasaran Pariwisata Adalah Upaya menperkenalkan, menpromosikan serta menjual produk dan Destinasi Pariwisata Di dalam dan Luar Negeri.
(21)Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
(22)Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
(23)Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
(24)Pengusaha Pariwisata adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
(25)Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka mengahasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
(26)Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
(27)Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsure hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi.
(28)Gelanggang Permainan dan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
(29)Pub, cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
(30)Pijat Kesehatan/Refleksi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
(31)Sauna/Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untukmandi uap sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
(32)Usaha Fasilitas Wisata Tirta dan Rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk rekreasi di air yang dikelola secara komersial.
(33)Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk olah raga atau ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial.
(34)Balai Pertemuan Umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan, rapat, pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
(35)Potong Rambut adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan/atau menata dan merias rambut.
(36)Salon Kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika.
(37)Rumah Billiard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untukpermainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
(38)Jasa Biro Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
(39)Jasa Agen Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
(40)Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
(41)Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
(42)Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
(43)Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
(44)Usaha Penyediaan Akomodasi adalah penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan.
(45)Usaha Penyediaan Makan dan Minum adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
(46)Usaha Penyediaan Angkutan Wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya terdiri dari angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata.
(47)Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing.
(48)Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(49)Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang pariwisata.
(50)Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
(51)Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya di singkat TDUP adalah Izin yang di Terbitkan oleh Lembaga penyelenggaraan OSS untuk dan Atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memiliki usaha dan / atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasioanl.dengan memenuhi persyaratan dan / atau komitmen.
(52)Lembaga penyelolah dan penyelenggara OSS adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu yang di Singkat DPMPTSP.
(53)DPMPTSP adalah lembaga yang berwenang melaksanakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan melalui satu pintu.
(54)RIPPDA kabupaten adalah rencana induk pembanguan pariwisata kabupaten.