Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Ditetapkan di Piru pada tanggal 28 Desember 2020 BUPATI SERAM BAGIAN BARAT, ttd MOHAMMAD YASIN PAYAPO Diundangkan di Piru pada tanggal 29 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, ttd MANSUR TUHAREA Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH RUSLAN NAI, S.Sos, MH Pembina NIP.19700711 200312 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2020 NOMOR 175. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAKA MESE NUSA UTAMA I. UMUM Bahwa salah satu upaya untuk mendukung pembangunan daerah adalah dengan sumber pembiayaan daerah melalui ektensifikasi sumber- sumber pendapatan daerah, yakni dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha dan/atau Badan Hukum. Bahwa penyertaan modal merupakan bentuk investasi langsung pemerintah daerah, sekaligus dapat memberikan peluang kerjasama daerah dalam berinvestasi dengan Badan Usaha, baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta, maka untuk menjamin kerjasama berinvestasi dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Penyertaan modal daerah dimasudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pada penjelasan di atas maka ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi pelaksanaan penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah, hak dan kewajiban, hasil usaha, pelaporan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL