Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Ditetapkan di : Piru pada tanggal : 27 Desember 2017xx BUPATI SERAM BAGIAN BARAT MOHAMMAD YASIN PAYAPO Diundangkan di : Piru Pada tanggal : 27 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT MANSUR TUHAREA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR 150 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU : 135/7/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU I. UMUM Bahwa salah satu upaya untuk mendukung pembangunan daerah adalah dengan sumber pembiayaan daerah melalui ektensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yakni dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha dan/atau Badan Hukum. Bahwa penyertaan modal merupakan bentuk investasi langsung pemerintah daerah, sekaligus dapat memberikan peluang kerjasama daerah dalam berinvestasi dengan Badan Usaha, baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta, maka untuk menjamin kerjasama berinvestasi dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Penyertaan modal daerah dimasudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Asas yang dianut dalam peraturan Daerah ini adalah asas kepastian hukum dimana penyertaan modal harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, asas kepastian nilai yakni adanya ketepatan jumlah nilai yang disertakan sebagai optimalisasi pemanfaatan dana, dan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban. Terkait dengan hal di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Tata Cara Penyertaan Modal, dan hak dan kewajiban. II. PASAL DEMI PASAL