(1)Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(2)Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(3)Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
(4)Dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi bidang Kepariwisataan di Daerah.
(5)Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2036, yang selanjutnya disingkat RIPPDA Tahun 2016-2036 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
(6)Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
(7)Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
(8)Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
(9)Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
(10)Pariwisata Kabupaten adalah pariwisata yang menggunakan sumber daya Kabupaten sebagai daya tarik wisata.
(11)Destinasi Pariwisata Daerah yang disingkat DPD Kabupaten adalah kawasan geografis di kabupaten yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
(12)Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
(13)Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
(14)Daya tarik wisata yang disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
(15)Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
(16)Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
(17)Kawasan pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
(18)Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Kabupaten yang disingkat KSPD Kabupaten adalah kawasan pada kabupaten yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
(19)Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang disingkat KPPD Kabupaten adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentudi Kabupaten sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
(20)Ekowisata adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam, serta kawasan budaya.
(21)Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup.