(1)Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
(2)Pemerintah Daerah adalah Penyeenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
(4)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(5)Penyelenggaraan adalah bentuk pelaksanaan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
(6)Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
(7)Perlindungan terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi Kekerasan terhadap Perempuan.
(8)Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
(9)Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
(10)Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan Perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
(11)Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat Anak.
(12)Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang,gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
(13)Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang melanggar harkat martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender, yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik, dan/ atau sosial korban.
(14)Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupanperawatan atau pemeliharaan sebagaimana mestinya.
(15)Kekerasan Psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
(16)Korban adalah Perempuan dan Anak, serta kelompok rentan, seperti disabilitas, yang mengalami tindak Kekerasan.
(17)Korban tindak Kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia, atau tindak pidana serta tindak Kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat Pemerintah Daerah atau oleh orang perorangan.
(18)Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh pendamping/paralegal, tenaga Profesional sesuai dengan profesi berupa psikolog dan tenaga pekerja sosial, termasuk advokat guna penguatan dan pemulihan Korban Kekerasan.
(19)Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
(20)Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan.
(21)Pemulangan adalah upaya pengembalian Korban tindak Kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat atau lembaga sosial lainnya yang dapat memberikan dukungan sosial dan upaya pencegahan.
(22)Rehabilitasi adalah pemulihan Korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
(23)Pemulihan dalam makna luas yang selanjutnya disingkat PDML, adalah proses mendukung perempuan dan anak korban kekerasan untuk menjadi berdaya untuk mengambil keputusan dan mengupayakan kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera, melalui pendekatan yang berpusat pada korban, berbasis hak, multidimensi, berbasis komunitas, dan berkesinambungan, berkelanjutan, dan bersifat partisipatif, yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran keluarga dan komunitas.
(24)Lembaga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang (selanjutnya disingkat LPPA) adalah merupakan unit layanan terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif, berkualitas, meliputi pelayanan pengaduan dan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan PDML (pemulihan dalam makna luas), yang terdiri dari konseling, psikososial, pemenuhan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya, pelayanan medis, dan rumah aman melalui mekanisme rujukan;
(25)Konseling adalah upaya membantu dan atau membantu korban dalam melakukan interpretasi tentang fakta-fakta yang berhubungan dengan pilihan, rencana, atau penyesuaian yang perlu dibuat dalam perkembangan psikologis korban yang dilakukan oleh psikolog atau psikiater.
(26)Psikososial adalah mekanisme pemulihan korban yang terintegrasi dukungan sosial di masyarakat dan pemenuhan hak-hak korban oleh pemerintah termasuk membuka akses dan informasi bagi korban.
(27)Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali Korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan Perlindungan.
(28)Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, masyarakat,lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
(29)Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anakyang selanjutnya disingkat LPPA adalahUnit PelayananTerpadu yang dibentuk oleh Pemerintah daerah untuk memberikanpelayanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan secara komprehensif yang berkualitas meliputi Pelayanan informasi terkait dengan hak-hak korban, pelayanan Penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,Pelayanan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Pelayanan Psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pelayananan pendampingan hukum dan pelayanan pemulangan dan Reintegrasi Sosial serta pelayanan rumah aman melalui mekanisme rujukan.
(30)Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksAnakan kegiatan Penyelenggaraan Pencegahan dan PerlindunganPerempuan dan AnakKorban tindak Kekerasan.
(31)Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang diberikan untuk memberikan Perlindungan terhadap Korbansesuai dengan standar yang telah ditentukan.
(32)Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk Anakyang masih ada dalam kandungan.
(33)Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin Perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
(34)Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
(35)Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Perempuan dan/atauAnak.
(36)Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
(37)Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan berasaskan:
a.penghormatan hak asasi manusia;
b.non diskriminasi;
c.keadilan dan kesetaraan gender;
d.kepentingan yang terbaik bagi Anak;
e.penghargaan terhadap pendapat Perempuan dan Anak; dan
f.keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak Korban Kekerasan.
g.Hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.
(38)Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan:
a.memberikan Pelayanan dan Perlindungan terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan atas kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi anak yang terjadi dalam rumah maupun masyarakat (publik) ;
b.mencegah segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan
c.pemberdayaan Perempuan dan Anak KorbanKekerasan.
(39)Ruang lingkup Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak meliputi:
a.kelembagaan;
b.bentuk dan mekanisme penanganan;
c.pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d.mekanisme pendampingan;
e.pelayanan Korban tindak Kekerasan;
f.Pemulihan korban tindak kekerasan; dan
g.pemberdayaan Korban dan keluarganya.