DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019

Nomor
8
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara terpadu melalui P2TP2A, dan bentuk pencegahannya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan, pelatihan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan koordinasi, dan penyelenggaraan rujukan dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…