1.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
4.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
8.Dinas Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan Persandian;
12.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
14.Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
15.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
16.Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
18.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
19.Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan; dan
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.