1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. 2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Kecamatan Bula dengan Tipe A, Kecamatan Bula Barat dengan Tipe A, Kecamatan Tutuk Tolu dengan Tipe A, Kecamatan Seram Timur dengan Tipe A, Kecamatan Kilmury dengan Tipe A, Kecamatan Pulau Gorom dengan Tipe A, Kecamatan Pulau Panjang dengan Tipe B, Kecamatan Gorom Timur dengan Tipe A, Kecamatan Wakate dengan Tipe A, Kecamatan Teor dengan Tipe B, Kecamatan Werinama dengan Tipe A, Kecamatan Siwalalat dengan Tipe A, a. b. d. e. £ 1. 1 . Kecamatan Teluk Waru dengan Tipe A,m. Kecamatan Siritaun Wida Timur dengan Tipe A, Kecamatan Kian Darat dengan Tipe A, n. o.