1.Kecamatan Kramatwatu tipe A;
2.Kecamatan Waringinkurung tipe A;
3.Kecamatan Bojonegara tipe A;
4.Kecamatan Pulo Ampel tipe A;
5.Kecamatan Ciruas tipe A;
6.Kecamatan Kragilan tipe A;
7.Kecamatan Pontang tipe A;
8.Kecamatan Tirtayasa tipe A;
9.Kecamatan Tanara tipe A;
10.Kecamatan Cikande tipe A;
11.Kecamatan Kibin tipe A;
12.Kecamatan Carenang tipe A;
13.Kecamatan Binuang tipe A;
14.Kecamatan Petir tipe A;
15.Kecamatan Tunjung Teja tipe A;
16.Kecamatan Baros tipe A;
17.Kecamatan Cikeusal tipe A;
18.Kecamatan Pamarayan tipe A;
19.Kecamatan Kopo tipe A;
20.Kecamatan Jawilan tipe A;
21.Kecamatan Ciomas tipe A;
22.Kecamatan Pabuaran tipe A;
23.Kecamatan Padarincang tipe A;
24.Kecamatan Anyar tipe A;
25.Kecamatan Cinangka tipe A;
26.Kecamatan Mancak tipe A;
27.Kecamatan Gunungsari tipe A;
28.Kecamatan Bandung tipe A; dan
29.Kecamatan Lebak Wangi tipe A. Pasal II ... Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggnl diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 Agustus 2024 RANG, H Diundangkan di Serang pada tanggal 6 Agustus 2024 $Pit3$ AERAH ABU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2024 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROV1NSI BANTEN (2, 23/2024). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NO MOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG I. UMUM Bahwa sesuai ketentuan pembentukan produk hukum di Kabupaten Serang, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan selain memuat hal-hal pokok substansial dalam mengatur suatu kebutuhan hukum tertentu dalam masyarakat, juga disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik terkait pokok pikiran dan materi yang akan diatur serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah. Dikecualikan dari ketentuan tersebut terhadap Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pencabutan Peraturan Daerah, dan perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan pada perangkat daerah Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DISKOMINFOSATIK). Untuk saat ini perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah pada Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) dan Kenaikan tipe pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFOSATIK). Berkenaan dengan ha! diatas, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama Nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang perlu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Sadan Riset dan Inovasi Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perubahan KeempatAtasPeraturanDaerahKabupatenSerangNomor11Tahun2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkatDaerahKabupatenSerang. Demikianpenjelasan atasPeraturanDaerahKabupatenSerangNomor2 Tahun2024 tentangPerubahanKeempatAtasPeraturanDaerahKabupaten SerangNomor11Tahun2016TentangPembentukanDanSusunanPerangkat DaerahKabupatenSerang,sebagaibentukkepatuhanPemerintahDaerah KabupatenSerangdalammelaksanakanPeraturanMenteriDalamNegeri RepublikIndonesiaNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,dan NomenklaturPerencanaanPembangunanDanKeuanganDaerahserta PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor7Tahun2023 tentangPedoman,Pembentukan,danNomenklaturBadanRisetdanInovasi Daerahsertadalam rangkatertib administrasipemerintahandanregulasi. II. PASALDEMIPASAL PasalI Cukupjelas PasalII Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAHKABUPATEN SERANGNOMOR117