UPT sebagaimana dimaksud pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 11 November 2022 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 11 November 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2022 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN (7,53/2022) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd SUGI HARDONO, SH., MM NIP. 19670321 199203 1 008