menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang . . . SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara 6173);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
8.Peraturan Otoitas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 79/OJK); Dengan . . . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG dan BUPATI SERANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SERANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturah Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 66) diubah sebagai berikut:
1.Nama Peraturan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT.
2.Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 11, angka 13, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25 dan angka 26 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
5.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
6.Bank . . .
6.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
7.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang yang selanjutnya disebut PT. BPR Serang (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Serang.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
10.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan penguruan perusahaan perseroan Daerah.
11.Direksi adalah Direksi PT. BPR Serang (Perseroda).
12.Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional, antara lain kepala divisi, pemimpin kantor cabang, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertangungjawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manjer, dan/atau pejabat lainya yang setara.
13.Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Serang (Perseroda).
14.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan PT. BPR Serang (Perseroda) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal PT. BPR Serang (Perseroda) guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai PT. BPR Serang (Perseroda).
15.Privatisasi . . .
15.Privatisasi adalah penjualan saham PT. BPR Serang (Perseroda) dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
16.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
17.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada PT. BPR Serang (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
18.Modal Dasar adalah jumlah modal yang disebutkan dalam Peraturan Daerah tentang PT. BPR Serang (Perseroda) dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
19.Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemegang saham setelah PT. BPR Serang (Perseroda) memenuhi kelengkapan administrasi dana setoran modal dan telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.Dana setoran modal adalah dana yang telah disetor secara riil dengan tujuan untuk penambahan modal namun belum didukung dengan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor.
21.Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas PT. BPR Serang (Perseroda).
22.Pemegang Saham adalah orang perseorangan, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PT. BPR Serang (Perseroda) dan mempunyai hak suara.
23.Kantor Pusat adalah kantor pusat PT. BPR Serang (Perseroda) yang membawahi kantor cabang dan kantor kas.
24.Kantor . . .
24.Kantor Cabang adalah kantor cabang PT. BPR Serang (Perseroda) yang secara langsung bertangung jawab kepada kantor pusat dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
25.Kantor Kas adalah kantor PT. BPR Serang (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya dengan alamat tempat usahanya yang jelas dimana kantor kas tersebut melakukan usahanya.
26.Rencana Bisnis Bank adalah rencana kerja dan anggaran PT. BPR Serang (Perseroda) yang disusun oleh Direksi meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang.
27.Tahun buku bank adalah tahun takwim.
3.Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: