1.Bupati adalah Bupati Seruyan.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
4.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Seruyan.
6.Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Seruyan.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.
8.Camat adalah Kepala Kecamatan.
9.Lurah adalah Kepala Kelurahan.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Seruyan. 4
11.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
12.Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
14.Pemerintah Desa yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka/tokoh masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
16.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
17.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
18.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintaha Daerah. 5
19.Perangkat Desa adalah unsur pemerintah desa yang terdiri dari unsur staf yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana Teknis diangkat oleh oleh Kepala Desa.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
21.Kepala Dusun adalah unsur perangkat desa sebagai pelaksana wilayah yang keberadaannya diangkat/dipilih oleh penduduk setempat.
22.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Bakal Calon adalah Warga Masyarakat Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia pemilihan yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24.Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
25.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Penjabat Kepala Desa adalah Seorang Penjabat yang disahkan oleh Pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Kepala Desa dalam waktu tertentu.
27.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berhak untuk memberhentikan dan mengesahkan Pengangkatan Kepala Desa.
28.Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya. 6
30.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
31.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
32.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
33.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat setempat.
34.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon.
35.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dialakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
36.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.