DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1. 2. DaerahadalahKabupatenSeruyan. PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraanurusan pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDPRD menurutasasOtonomidantugaspembantuandengan prinsipotonomi seluas-luasnyadalamsistemdanprinsip NegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerah otonom. Bupati adalah Bupati Seruyan. DewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnya disingkatDPRDadalahlembaga perwakilanrakyatdaerah yangberkedudukansebagaiunsur penyelenggara PemerintahanDaerah. Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahyang selanjutnyadisingkatAPBDadalahrencanakeuangan tahunan Daerahyang ditetapkandengan Peraturan Daerah. Pejabat adalah pegawai yangdiberitugas tertentudi bidang perpajakan dan/atauretribusidaerahsesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyang merupakankesatuan,baikyangmelakukanusaha maupunyangtidakmelakukanusahayangmeliputi perseroanterbatas,perseroankomanditer,perseroan lainnya,badan usahamiliknegara(BUMN),ataubadan usahamilikdaerah(BUMD)dengannamadandalam bentukapa pun,firma,kongsi,koperasi,danapensiun, persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasimassa, organisasisosialpolitik,atauorganisasilainnya,lembaga danbentukbadanlainnyatermasukkontrakinvestasi kolektifdanbentuk usahatetap. Pemungutanadalah suaturangkaiankegiatanmulaidari penghimpunandata objekdansubjekPajakatau Retribusi,penentuanbesarnyaPajakatauRetribusiyang terutangsampaikegiatanpenagihanPajakatau Retribusi kepadaWajib PajakatauWajibRetribusiserta pengawasanpenyetorannya. PajakDaerahadalah kontribusiwajibkepadadaerahyang terutangolehorangpribadi ataubadanyangbersifat memaksaberdasarkanundang-undang,dengantidak mendapatkanimbalansecaralangsungdandigunakan untukkeperluan daerahbagisebesar-besarnya kemakmuranrakyat. SubjekPajakadalah orangpribadi ataubadanyangdapat dikenaiPajak. WajibPajakadalah orangpribadi ataubadan,meliputi pembayarPajak,pemotongPajak,danpemungutPajak, yangmempunyaihak dankewajiban perpajakansesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. PenanggungPajakadalah orangpribadi ataubadanyang bertanggungjawabataspembayaranPajak,termasuk wakilyangmenjalankanhak danmemenuhikewajiban Wajib Pajakmenurutketentuan peraturanperundang- undanganperpajakan. PajakKendaraan Bermotoryang selanjutnyadisingkat PKBadalahPajakataskepemilikan dan/atau penguasaan KendaraanBermotor. BeaBalikNama Kendaraan Bermotoryang selanjutnya disingkatBBNKBadalahPajakataspenyerahanhakmilik Kendaraan Bermotorsebagai akibat perjanjiandua pihak atauperbuatan sepihakataukeadaanyangterjadikarena jualbeli,tukar-menukar,hibah,warisanataupemasukan kedalam badanusaha. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. KendaraanBermotoradalahsemuakendaraanberoda besertagandengannyayangdigunakandisemuajenis jalandarat ataukendaraanyangdioperasikandiairyang digerakkanolehperalatanteknikberupamotoratau peralatanlainnyayangberfungsiuntukmengubahsuatu sumberdayaenergitertentumenjaditenagagerak kendaraanbermotoryangbersangkutan. BumiadalahpermukaanBumiyangmeliputitanahdan perairanpedalaman. Bangunanadalahkonstruksiteknikyangditanamatau dilekatkansecaratetapdiataspermukaanBumidandi bawahpermukaanBumi. PajakBumidanBangunanPerdesaandanPerkotaanyang selanjutnyadisingkatPBB-P2adalahPajakatasBumi dan/atauBangunanyangdimiliki,dikuasai,dan/atau dimanfaatkanolehorangpribadi ataubadan. NilaiJualObjekPajakyang selanjutnyadisingkatNJOP adalah hargarata-ratayangdiperolehdaritransaksijual beliyangterjadisecarawajar,danbilamanatidakterdapat transaksijualbeli,NJOPditentukanmelalui perbandinganhargadenganobjeklainyangsejenis,atau nilaiperolehanbaru,atauNJOPpengganti. BeaPerolehan HakatasTanah dan/atauBangunan adalahperbuatanatauperistiwahukumyang mengakibatkandiperolehnyahakatastanahdan/atau Bangunanolehorangpribadi atauBadan. HakatasTanah dan/atauBangunanadalahhak atastanah,termasukhak pengelolaan,beserta bangunandiatasnya,sebagaimana dimaksuddalam undang-undangdibidangpertanahandanbangunan. PajakBarangdan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkatPBJTadalahPajakyangdibayarkanoleh konsumenakhirataskonsumsibarangdan/ataujasa tertentu. Barangdan Jasa Tertentu adalahbarangdanjasa tertentu yangdijualdan/atau diserahkan kepadakonsumenakhir. Makanandan/atauMinumanadalahmakanandan/atau minumanyang disediakan,dijualdan/ataudiserahkan, baiksecaralangsungmaupuntidaklangsung,atau melaluipesananolehrestoran. Restoran adalahfasilitaspenyediaan layananMakanan dan/atauMinumandengan dipungut bayaran. TenagaListrikadalah tenaga atau energiyang dihasilkan oleh suatupembangkit tenagalistrikyang didistribusikan untuk bermacamperalatanlistrik. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Jasa Perhotelan adalahjasapenyediaanakomodasiyang dapat dilengkapidenganjasapelayananmakandan minum,kegiatan hiburan,dan/ataufasilitaslainnya. JasaParkiradalahjasapenyediaanataupenyelenggaraan tempatparkirdiluarbadanjalandan/ataupelayanan memarkirkankendaraanuntukditempatkandiarea parkir,baikyangdisediakanberkaitandenganpokok usahamaupunyangdisediakansebagaisuatu usaha, termasukpenyediaantempatpenitipanKendaraan Bermotor. JasaKeseniandanHiburanadalahjasapenyediaanatau penyelenggaraansemuajenistontonan,pertunjukan, permainan, ketangkasan,rekreasi,dan/ataukeramaian untukdinikmati. Reklameadalahbenda,alat,perbuatan,ataumediayang bentukdan corakragamnyadirancanguntuktujuan komersialmemperkenalkan,menganjurkan, mempromosikan,ataumenarikperhatianumumterhadap sesuatu. PajakReklameadalahPajakataspenyelenggaraan reklame. AirTanahadalahairyangterdapatdidalamlapisantanah ataubatuandibawahpermukaantanah. PajakAirTanahyang selanjutnyadisingkatPAT adalah Pajakataspengambilan dan/ataupemanfaatanairtanah. MineralBukan LogamdanBatuanadalah mineralbukan logamdanbatuansebagaimana dimaksuddidalam peraturanperundang-undangandibidang mineral dan batubara. Pajak MineralBukan LogamdanBatuanyang selanjutnya disebut PajakMBLBadalahPajakataskegiatan pengambilanmineralbukanlogam danbatuandari sumberalamdidalam dan/ataudipermukaanbumi untuk dimanfaatkan. BurungWalet adalah satwa yangtermasuk marga collocalta, yaitu collocaliafuchliap haga,collocaliamaxina, collocaliaesculanta, dancollocalialinchi. PajakSarangBurungWalet adalahPajakataskegiatan pengambilan dan/atau pengusahaansarangburung walet, Opsen adalahpungutan tambahanPajakmenurut persentasetertentu. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. OpsenPajakKendaraanBermotoryang selanjutnya disebutOpsen PKBadalahOpsenyangdikenakanoleh kabupaten/kotaataspokok PKBsesuaidenganketentuan peraturanperundang-undangan. OpsenBeaBalikNamaKendaraanBermotoryang selanjutnyadisebutOpsenBBNKBadalahOpsenyang dikenakanolehkabupaten/kotaataspokokBBNKBsesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan. OpsenPajakMineralBukan LogamdanBatuanyang selanjutnyadisebutOpsenMBLBadalahOpsenyang dikenakanolehProvinsiataspokokPajakMBLBsesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. S7. 58. SuratPemberitahuanPajakTerutangyang selanjutnya disingkatSPPTadalahsuratyangdigunakanuntuk memberitahukanbesarnyaPBB-P2yangterutangkepada WajibPajak. SuratKetetapanPajakDaerahKurangBayaryang selanjutnyadisingkatSKPDKBadalahsuratketetapan PajakyangmenentukanbesarnyajumlahpokokPajak, jumlahkreditPajak,jumlahkekuranganpembayaran pokokPajak,besarnyasanksiadministratif,danjumlah Pajakyangmasihharusdibayar. SuratKetetapanPajakDaerahKurangBayarTambahan yang selanjutnyadisingkatSKPDKBTadalahsurat ketetapanPajakyangmenentukan tambahanatasjumlah Pajakyangtelahditetapkan. SuratKetetapanPajakDaerahNihilyang selanjutnya disingkatSKPDNadalahsuratketetapanPajakyang menentukanjumlahpokokPajaksamabesarnya dengan jumlahkreditPajakatauPajaktidakterutang dantidak adakredit Pajak. SuratKetetapanPajakDaerahLebihBayar yang selanjutnyadisingkatSKPDLBadalahsuratketetapan Pajakyangmenentukanjumlahkelebihanpembayaran PajakkarenajumlahkreditPajaklebihbesardaripada Pajakyang terutangatauseharusnyatidakterutang. SuratTagihanPajakDaerahyangselanjutnyadisingkat STPDadalahsuratuntukmelakukantagihanPajak dan/atausanksi administratifberupabunga dan/atau denda. SuratKeputusan Pembetulanadalahsuratkeputusan yangmembetulkankesalahantulis,kesalahanhitung, dan/ataukekeliruandalampenerapanketentuantertentu dalam peraturanperundang-undanganperpajakan Daerahyang terdapatdalamSPPT,SKPD,SKPDKB, SKPDKBT,SKPDN, SKPDLB,STPD,SuratKeputusan Pembetulan,atauSuratKeputusanKeberatan. SuratKeputusanKeberatanadalahsuratkeputusanatas keberatan terhadapSPPT,SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB,atauterhadappemotonganatau Pemungutanpihakketigayang diajukanolehWajibPajak. Putusan Bandingadalahputusan BadanPeradilan Pajak atasbanding terhadapSuratKeputusan Keberatan yang diajukanolehWajibPajak. 59, 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 10 Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usahadan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 11 JasaUsahaadalahjasayang disediakanolehPemerintah Daerah denganmenganutprinsip-prinsipkomersial karenapadadasarnyadapatpuladisediakanolehsektor swasta. PerizinanTertentuadalahkegiatantertentuPemerintah Daerah dalamrangkapemberianizinkepadaorangpribadi atauBadanyangdimaksudkanuntukpembinaan, pengaturan,pengendaliandanpengawasanataskegiatan, pemanfaatanruang,sertapenggunaansumberdaya alam,barang,prasarana, saranaataufasilitastertentu guna melindungikepentinganumumdanmenjaga kelestarianlingkungan. SubjekRetribusiadalah orangpribadi ataubadanyang menggunakan/menikmatipelayananbarang,jasa, dan/atauperizinan. WajibRetribusiadalah orangpribadi ataubadanyang menurutperaturanperundang-undangandiwajibkan untukmelakukan pembayaranRetribusi,termasuk PemungutRetribusi Tertentu. ObjekRetribusiJasaUmumadalahpelayananyang disediakanataudiberikanPemerintah Daerah untuk tujuankepentingandankemanfaatanumumsertadapat dinikmatiolehorangpribadi ataubadan. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. RetribusiPelayanan Kebersihan adalahpembayaranatas jasaPelayanan Kebersihan yang diselenggarakanoleh pemerintah. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 12 Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meniputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/ sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan pihak swasta. Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari. Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan. Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Pelelangan adalah penjualan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. 90. 91. 92. 93. 094. 95. 96. 97. 98, 13 RetribusiTempatPelelanganyang adalahpembayaran tempatyangdisewakanolehPemerintah Daerah kepada pihaklainuntukdijadikan sebagaitempat menyelenggarakanpelelangan. PenyediaanTempatKhususParkirdiLuarBadanJalan AdalahPelayananTempatParkirYangDisediakan, dimiliki,danataudikelolaolehPemerintahDaerah. PelayananRumahPemotongan HewanTernakadalah pembayaranataspelayanan penyediaanfasilitasrumah pemotonganhewanternaktermasukpelayanan pemeriksaankesehatanhewansebelumdansesudah dipotong,yangdisediakan,dimilikidan/ataudikelolaoleh PemerintahDaerah. Pelabuhanadalahtempatyangterdiriatasdaratan dan/atauperairandenganbatas-batastertentusebagai tempatkegiatanpemerintahandankegiatanpengusahaan yangdipergunakansebagaitempatkapalbersandar,naik turunpenumpang,dan/ataubongkarmuatbarang, berupaterminal dantempat berlabuhkapalyang dilengkapidenganfasilitaskeselamatandankeamanan pelayarandankegiatanpenunjang pelabuhanserta sebagaitempatperpindahanintradanantarmoda transportasi. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. PariwisataAlamadalahsegalasesuatu yangberhubungan denganwisata alam,termasuk pengusahaanobyek dan dayatarik sertausaha yangterkaitdenganwisata alam. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi atasPenjualan Produksi Usaha Pemerintah Daerah. 99. 14 Aset Daerah adalah Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium.
100.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pembayaran 101. atas Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
102.Gedung adalah keseluruan bangunan termasuk halaman yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
103.Kendaraan Alat-alat berat adalah semua kendaraan alat- alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
104.Kendaraan Angkutan adalah kendaraan angkutan baik untuk penumpang maupun barang yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
105.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
106.Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
107.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
108.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian Persetujuan PBG. 109. 110. 111, 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119, 15 PemohonadalahPemilikBangunanGedungatauyang diberikuasa untukmengajukanpermohonanpenerbitan PBG,SLF,RTBdan/atauSBKBG. PrasaranadanSaranaBangunanGedungadalahfasilitas kelengkapandidalamdandiluarBangunanGedung yangmendukung pemenuhanterselenggaranyafungsi BangunanGedung. TenagaKerjaAsingyang selanjutnyadisingkatTKA adalahWargaNegaraAsingpemegangvisadengan maksudbekerjadiWilayahIndonesia. RetribusiPenggunaanTenagaKerjaAsingyang selanjutnyadisebut RetribusiPenggunaanTKAadalah danakompensasipenggunaanTKAataspengesahan rencanapenggunaanTKAperpanjangansesuaiwilayah kerjaTKA. PemberiKerjaTenagaKerjaAsingyang selanjutnya disebutPemberiKerjaTKAadalahbadanhukumatau badan-badanlainnyayangmempekerjakanTKA dengan membayarupahatauimbalan dalam bentuklain. Rencana penggunaanTenagaKerjaAsingyang selanjutnyadisingkatRPTKAadalahpengesahan rencanapenggunaanTKA perpanjangansesuaiwilayah kerjaTKA. Badan UsahaMilikNegarayang selanjutnyadisingkat BUMNadalahbadan usahayang seluruhatausebagian besarmodalnyadimiliki olehNegaramelaluipenyertaan secaralangsungyangberasaldarikekayaanNegarayang dipisahkan. Badan UsahaMilikDaerahyang selanjutnyadisingkat BUMDadalahbadan usahayang seluruhatausebagian besarmodalnyadimiliki olehDaerah. MasaRetribusiadalah suatujangka waktutertentuyang merupakanbataswaktubagiWajibRetribusiuntuk memanfaatkanjasadan perizinantertentudari Pemerintah Daerahyangbersangkutan. Surat SetoranRetribusiDaerahyang selanjutnya disingkatSSRDadalahbuktipembayaranatau penyetoranRetribusiyangtelahdilakukan dengan menggunakanformulir atautelahdilakukan dengancara lain kekasdaerah melaluitempatpembayaranyang ditunjukolehBupati. Surat KetetapanRetribusiDaerah yang selanjutnya disingkatSKRDadalah suratketetapan Retribusi yang menentukanbesarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 120. 121. 122. 123.
(1)16 Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi Daerah. Penyidikan tindak pidana di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yangdengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.