Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar set;_iap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan. Ditetapkan di Kuala Pembuang pada tanggal 30 lg.)~Ws 2025 - Diundangkan di Kuala Pembuang pada tanggal ~ ,AcJUil;\)S 2025 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2025 NOMOR . .!~. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: .Q.l,.~"1/.U~ 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN NOMOR { TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Kabupaten Seruyan merupakan dokumen perencanaan Kabupaten Seruyan untuk periode 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Seruyan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD digunakan l sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL