1.Daerah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Seruyan dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
7.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
8.Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Seruyan atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai pemegang kas Kabupaten Seruyan.
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib pajak daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersipat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan daerah dan digunakan sebesar-besarnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 6
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputu perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan uasaha milik Negara (BUMN) atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
12.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13.Pajak Restoran, adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria/ pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya.
14.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
15.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
16.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.
17.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
18.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau mediayang bentuk corak ragamnya dirancang untuk komersil memperkenalkan, menganjur, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau Badan, yang adapta dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. 7
19.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
20.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
21.Mineral Bukan Logam, dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
22.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
23.Parkir adalah kenderaan yang tidak bergerak suatu kenderaan yang tidak bersipat sementara.
24.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
25.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dipermukaan tanah.
26.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pegusahaan sarang burung walet.
27.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
28.Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
29.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/ kota.
30.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalalaman dan/atau laut. 8
31.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disebut NJOP, adalah rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenisnya, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
32.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
33.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau Badan.
34.Hak atas Tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan bangunan.
35.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
36.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
37.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
38.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
39.Sitem pemungutan pajak daerah adalah system yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan Pajak Terutang.
40.Sistem Self Assesment adalah suatu system dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang. 9
41.Sisitem Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disebut system SKP adalah suatu system dimana petugas Dinas Pendapatan Daerah akan menetapkan jumlah pajak terutang pada awal suatu masa pajak dan pada akhir masa pajak yang bersangkutan, akan dikeluarkan surat ketetapan pajak rampung.
42.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
43.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
44.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
45.Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
47.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative dan jumlah pajak yang ditetapkan. 10
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
51.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.
52.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
53.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang mebetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keberatan.
54.Surat Keputusan Keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
55.Putusan Banding adalah putusan Badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
56.Pembukuan adala suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta 11 jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk priode tahun pajak tersebut.
57.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
58.Biaya Pemungutan adalah insentif yang diberikan pada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Penanggungjawab Pemungutan Pajak Daerah.
59.Aparat Pemungutan Pajak Daerah adalah Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan dan instansi terkait dalam pemungutan pajak daerah.
60.Penaggungjawab Pemungutan Pajak Daerah adalah Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Kepala Perangkat Daearah Pengelola Pendapatan Daerah.
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
62.Penyidik adalah pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
63.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan pada Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: