1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Seruyan.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.
6.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
7.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
10.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Bupati selaku kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4
14.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
15.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota.
16.Keputusan Bupati adalahsurat yang berisi penetapan, bersifat individual dan konkret serta merupakan ketetapan administratif atas dasar pertimbangan yang dipergunakan untuk mengambil keputusanoleh Bupati selaku Kepala daerah yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan pemerintah daerah;
17.Keputusan DPRD adalah surat yang berisi penetapan, bersifat individual dan konkret serta merupakan ketetapan administratif atas dasar pertimbangan yang dipergunakan untuk mengambil keputusan oleh lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
18.Keputusan Pimpinan DPRD adalah surat yang berisi penetapan, bersifat individual dan konkret serta merupakan ketetapan administratifatas dasar pertimbangan yang dipergunakan untuk mengambil keputusan oleh ketua dan wakil ketua DPRD;
19.Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalahsurat yang berisi penetapan, bersifat individual dan konkret serta merupakan ketetapan administratif atas dasar pertimbangan yang dipergunakan untuk mengambil keputusan oleh alat kelengkapan DPRD;
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
21.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
22.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnyauntuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 5
25.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
26.Hari adalah hari kerja.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.