1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
5.Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
6.Kepala Daerah adalah Bupati Seruyan.
7.Pemimpin Kecamatan adalah Camat.
8.Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Instansi Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan.
10.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
11.Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan dan pengendalian lingkungan hidup.
12.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
13.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
14.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 5
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
16.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
18.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
19.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari Sampah Rumah Tangga dan berasal dari pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas lainnya.
20.Sampah Kering adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan/atau berasal dari material non- organik atau non hayati.
21.Sampah Basah adalah sampah yang mudah membusuk dan/ atau berasal dari material organik atau hayati.
22.Tempat Sampah adalah tempat yang diperuntukkan dan dipergunakan untuk menampung sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat/ wadah/ penampungan yang khusus dibuat dan diletakakkan sedemikian rupa pada lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah paling sedikit 1 (satu) meter kubik sebelum diangkut ke TPA.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
25.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat dengan SPA adalah lokasi pemindahan sampah dari beberapa lokasi TPS ataupun sumber sampah di suatuarea pelayanan untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut sebelum diangkut ke TPA. 6
26.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Daerah disingkat TPA sampah Daerah adalah sesuatu lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola sedemikian rupa oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukan bagi keperluan kegiatan pemrosesan Sampah.
27.Pengangkutan adalah kegiatan memindahkan sampah dari sumber sampah, TPS, TPST atau SPA ke TPA.
28.Jalan adalah seluruh jalan yang ada dalam wilayah Daerah.
29.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
30.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
31.Pengelola Sampah adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengelolaan sampah yaitu Pemerintah Daerah, pihak swasta/ pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa pengelolaan sampah dan anggota masyarakat yang melakukan swakelola pengelolaan sampah.
32.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
33.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
34.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan usaha dibidang Pengelolaan Sampah.
35.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan persampahan. 7
36.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
37.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
38.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pelakunya.