menetapkan PeraturanDaerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan danBelanja DaerahTahun Anggaran2019; Mengingat:1.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur diProvinsi Kalimantan Tengah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4180); 2.Undang-UndangNomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
3.Undang-UndangNomor1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4355); 4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran 3 NegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor19, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor4693);
12.PeraturanPemerintahNomor5Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepadaPartaiPolitik(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4972)sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhir dengan dengan Peraturan PemerintahNomor 1Tahun 2018 tentangPerubahanKeduaAtas PeraturanPemerintahNomor5Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepada PartaiPolitik(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor1, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6177); 13.PeraturanPemerintahNomor56 Tahun2018 tentang Pinjaman Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2018Nomor248,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6279);
14.PeraturanPemerintahNomor18Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016Nomor114,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5887), dengan Peraturansebagaimanatelah diubah PemerintahNomor72 Tahun2019 tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019Nomor187, TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6402);
15.Peraturan PemerintahNomor12Tahun 2017 tentang PembinaandanPengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017Nomor73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6091);
16.Peraturan PemerintahNomor12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6322); 17.Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan 4 PenyusunanLaporan PertanggungjawabanBendahara SertaPenyampaiannya; 19.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32 Tahun 2011tentangPedoman Pemberian HibahdanBantuan Sosialyang BersumberdariAnggaranPendapatan dan BelanjaDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2011Nomor450)sebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhir denganPeraturanMenteri DalamNegeri Nomor99 Tahun 2019tentang PerubahanKelimaatasPeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor32Tahun 2011tentangPedoman Pemberian HibahdanBantuanSosialyangBersumber dariAnggaran Pendapatan danBelanja Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019Nomor1560); 20.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor64Tahun 2013tentangPenerapanStandarAkutansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah(Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun 2013Nomor1425); 21.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor77 Tahun 2014tentangPedomanTata Cara Penghitungan, Penganggaran DalamAPBD,danTata Tertib AdministrasiPengajuan,Penyaluran danLaporan Pertanggungajawaban KeuanganPartaiPolitik(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor1744); Penggunaan Bantuan 22.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor80Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun 2015Nomor2036) sebagaimanatelahdiubah dengan PeraturanMenteri Dalam NegeriNomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DalamNegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157); 23.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor62 Tahun 2017 tentangPengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah sertaPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2017Nomor1067);
24.Peraturan Daerah Kabupaten SeruyanNomor7 Tahun 2006 tentangPokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor7SeriA, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor 19); 25.Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BarangMilikDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 70); 5
26.Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 79); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERUYAN dan BUPATI SERUYAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANGDAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2019.