1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Seruyan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Seruyan.
6.Penyelenggara Jalan adalah Pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
7.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 5
8.Jalan Kabupaten adalah Jalan yang menghubungkan antara ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan atau jalan antara ibukota kecamatan dengan ibukota kecamatan lainnya.
9.Jalan Desa adalah Jalan yang menghubungkan antara ibukota kecamatan dengan ibukota Desa atau antara ibukota Desa dengan ibukota Desa lainnya.
10.Jalan Lingkungan adalah Jalan yang menghubungkan antara ibukota Desa ke kawasan permukiman atau jalan yang menghubungkan antara kawasan permukiman yang satu dengan kawasan permukiman lainnya.
11.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan.
12.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman jalan atau rencana lebar jalan.
13.Garis Sempadan Jalan Kabupaten adalah Garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan dan di kiri jalan pada ruang pengawasan ruas Jalan Kabupaten.
14.Garis Sempadan Jalan Desa adalah Garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan dan di kiri jalan pada ruang pengawasan ruas Jalan Desa.
15.Garis Sempadan Jalan Lingkungan adalah Garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan dan di kiri jalan pada ruang pengawasan ruas Jalan Lingkungan.
16.Penyelenggaraan Jalan adalah Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
17.Ruang Jalan adalah meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan denga batasan vertikal ke atas, horizontal dan vertikal ke bawah.
18.Ruang Manfaat Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yangditetapkan oleh penyeleggara jalan dan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya. 6
19.Ruang Milik Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan dan pelebaran jalan merupakan penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
20.Ruang Pengawasan Jalan adalah merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi jarak pandang pengguna jalan dan pengamanan konstruksi jalan.
21.Ruang Sempadan Jalan adalah Ruang antara garis sempadan jalan dari tepi badan jalan paling rendah.
22.Persil adalah batas hak pemilikan/ penguasaan atas sebidang tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum.
23.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Bangunan-Bangunan adalah Ruang, rupa, perawakan, wujud (bangunan arsitektur) dan diantaranya terdapat sesuatu yang didirikan (rumah, gedung, jembatan dan sebagainya).