1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Seruyan.
4.Bupati adalah Bupati Seruyan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan di bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Seruyan
7.Camat adalah Camat di Kabupaten Seruyan. 6
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMN/ BUMD adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pangan.
13.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agrobisnis pangan, yaitu penyediaan masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
14.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah Unit Usaha Pangan Desa atau unit usaha lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa.
15.Pihak ke tiga adalah investor yang berinvestasi dalam sektor pertanian di Kabupaten Seruyan.
16.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah keseluruhan proses meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
17.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan masyarakat.
18.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan. 7
19.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.
20.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
21.Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya.
22.Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut CBPK adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.
23.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
24.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
25.Pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
26.Pangan pokok tertentu adalah pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
27.Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
28.Natura adalah barang nyata dan cadangan pangan berupa pangan pokok. 8
29.Tim Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang bertugas membantu untuk memverifikasi masyarakat penerima manfaat, menyalurkan dan mengawasi penyaluran cadangan pangan.
30.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian pemerintah.
31.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kehidupan sehari-hari.
32.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
33.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
34.Bencana non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, virus dan wabah penyakit.
35.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas serta teror.
36.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. 9
37.Rawan pangan transien adalah keadaan kerawanan pangan yang disebabkan oleh kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musim yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak.
38.Rawan pangan kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yang dapat disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya alam dan keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
39.Rawan pangan pasca bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
40.Gizi buruk adalah suatu kondisi yang ditandai dengan berat badan dan tinggi badan balita jauh di bawah rata- rata.
41.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan selanjutnya disebut Paceklik.
42.Lumbung pangan masyarakat adalah tempat atau bangunan yang menyimpan padi atau bahan pangan lain untuk menghadapi masa paceklik.
43.Lumbung desa adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah desa.
44.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.