1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Seruyan.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
5.Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan.
6.Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam Pendidikan Kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
7.Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
8.Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai 4 kepramukaan dan kode kehormatan pramuka sebagaimana tercantum di dalam Dasa Darma Pramuka.
9.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara Pendidikan Kepramukaan.
12.Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
13.Pramuka Siaga adalah Anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) tahun.
14.Pramuka Penggalang adalah Anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) tahun.
15.Pramuka Penegak adalah Anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 (enam belas) sampai 20 (dua puluh) tahun.
16.Pramuka Pandega adalah Anggota Dewasa Muda Gerakan Pramuka rentang usia 21 (dua puluh satu) sampai 25 (dua puluh lima) tahun.
17.Anggota Dewasa adalah anggota gerakan pramuka berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
18.Pamong Saka adalah pembina Saka yang berlatar belakang pembina pramuka di gugus depan, sekurang-kurangnya telah mengikuti kursus Mahir Dasar dan kursus Pamong Saka;
19.Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
20.Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
21.Prinsip Dasar Kepramukaan adalah prinsip yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
22.Metode Kepramukaan adalah tata cara pengelolaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan. 5
23.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik sebagai bagian dari kegiatan kurikuler.
24.Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
25.Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
26.Model Reguler adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan tambahan untuk peserta didik pramuka yang memiliki peminatan khusus.
27.Kursus pembina pramuka Mahir tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
28.Kursus pembina pramuka Mahir tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi pembina pramuka sebagai lanjutan dari KMD.