1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
5.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut dengan nama lain Perda Kabupaten.
7.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati.
8.Kepala Daerah adalah Bupati Seruyan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.
10.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
11.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
12.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
13.Badan Hukum adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Kemandirian, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk persekutuan, perkumpulan, firma kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
14.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
17.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, konsultasi, visite danpelayanan lainnya.
18.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana fasilitaskesehatan, bahan, obat dan alat kesehatan pakai habisyang digunakan dalam rangka pelayanan di fasilitas kesehatan. 6
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
22.Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan dan SKRDLB yang dilakukan oleh wajib retribusi.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan keputusan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
24.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tingkat pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.