c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di Kabupaten Seruyan baik berbentuk kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan dan atau sebutan lainnya. 14.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, yang melakukan usaha melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap yang beroperasi di Kabupaten Seruyan baik berbentuk kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan dan atau sebutan lainnya. 15.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan Pemberi Kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. 16.Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 17.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. 18.Angkatan Kerja adalah jumlah penduduk dengan usia produktif, yang sedang bekerja maupun mencari pekerjaan. 5 19.Pelatihan Kerja adalah Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan bidang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 20.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standart yang ditetapkan. 21.Pemagangan Kerja adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di tempat Pemberi Kerja, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 22.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan atau pengumpulan data berkenaan TKL. 23.Penyiapan adalah kegiatan membimbing calon tenaga kerja sehingga memiliki bekal dan kemampuan dasar untuk bekerja.