1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
4.Bupati adalah Bupati Seruyan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah KabupatenSeruyan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
7.Penyelenggara Jalan adalah Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
8.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Seruyan.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
11.As Jalan adalah suatu garis yang timbul di tengah- tengah lebar perkerasan jalan atau rencana jalan.
12.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
13.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Rumaja pada masa yang akan datang.
14.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. 6
15.Jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median.
16.Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.
17.Jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter.
18.Jalan kecil (street) adalah jalan umum melayani lalu lintas setempat paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.
19.Persil adalah batas hak pemilikan/ penguasaan atas sebidang tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum.
20.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung.
21.Saluran adalah suatu sarana/ wadah/ alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya.
22.Saluran pembuang adalah suatu saluran buatan/ alam bertanggul atau tidak bertanggul yang fungsinya untuk pengaturan satu daerah tertentu.
23.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
24.Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan. 7
26.Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang ditarik dari garis sempadan pagar sampai dengan batas bangunan sebagai pengaman bangunan.
27.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman jalan atau rencana lebar jalan.
28.Daerah Sempadan Bangunan adalah kawasan sepanjang jalan, sungai, saluran, yang dibatasi oleh garis sempadan bangunan.
29.Garis Sempadan Pagar adalah garis yang ditarik dari as jalan sampai dengan batas pagar sebagai pengaman pagar.
30.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
31.Jalan Arteri Primer (JAP) adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
32.Jalan Kolektor Primer-2 (JKP-2) adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan provinsi atau antara pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan wilayah.
33.Jalan Kolektor Primer-4 (JKP-4) adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan Kabupaten atau antara pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan.
34.Jalan Lokal Primer (JLP) adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan lokal atau antara pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan.
35.Jalan Lingkungan atau Jalan Desa adalah jaringan jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan didalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana. 8
37.Penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut sebagai Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
38.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.